Persyaratan Bayar Pajak Mobil dan Motor

Membayar pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan setiap warga negara. Salah satu jenis pajak yang wajib kita bayar secara rutin adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 



Berikut adalah syarat buat bayar pajak mobil dan motor

Syarat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan 

  1. STNK Asli dan Foto Copy
  2. BPKB Asli dan Foto Copy
  3. KTP Pemilik kendaraan yang asli dan di fotocopy untuk kendaraan atas nama perorangan atau fotocopy domisili Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan, dan TDP Perusahaan untuk kendaraan atas nama Perusahaan
  4. Surat Kuasa, Apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk mengurus pajak. Untuk Kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa harus dibuat di atas kop surat perusahaan, dibubuhi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perushaan diatas materai (*melampirkan foto copy KTP Pemberi kuasa)
  5. Formulir perpanjangan STNK yang bisa diambil di kantor SAMSAT
Cara Bayar Pajak Mobil Atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan
  1. Mengisi formulis perpanjangan STNK yang bisa anda temukan di loket 
  2. setelah Anda mengisi formulir, ambil nomor antrian dan siapkan dokumen-dokumen berikut untuk diserahkan bersama dengan formulir perpanjangan STNK yang telah diisi ketika nama Anda dipanggil. Adapun dokumen-dokumen yang dimaksud adalah  
    1. KTP asli dan fotocopy, 
    2. STNK asli dan fotocopy, 
    3. BPKB.
  3. Setelah menyerahkan dokumen-dokumen syarat bayar bajak mobil, anda akan mendapat slip pembayaran STNK.
  4. Membayar pajak mobil diloket pembayaran. Setelah itu, anda akan menerima bukti pelunasan pajak mobil, jangan sampai hilang tanda bukti tersebut
  5. Setelah melakukan pembayaran, silahkan menunggu panggilan untuk pengesahan dan penerbitan STNK dan SKPD yang baru di loket pengeluaran STNK (Pengesahan ) dan SKPD baru.
  6. Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD baru. Setelah dipanggil, serahkan bukti pembayaran dan ambil surat tanda kendaraan bermotor yang baru jadi.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Lima Tahun
  1. Formulir Permohonan, didapatkan di kantor SAMSAT.
  2. STNK asli dan Fotocopy
  3. Kendaraan yang diperpanjang  STNKnya
  4. BPKB asli dan Fotocopy
  5. KTP pemilik kendaraan
  6. Surat kuasa jika diwakilkan oleh orang lain untuk membayar pajak mobil 
  7. uang sejumlah biaya penerbitan STNK
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan
  1. Cek fisik. sesampainya di Kantor Samsat, jangan langsung memakirkan kendaraan, cari tempat cek fisik dan antri disana untuk melakukan cek fisik kendaraan
  2. sehabis cek fisik, proses bayar pajak lima tahunan ini sama sama seperti bayar pajak kendaraan tahunan. Namun, yang jadi perbedaan adalah STNK yang akan diterima berlaku untuk lima tahun kedepan. Selain itu, anda juga akan diminta mengambil plat baru. Lalu anda akan diarahkan ke loket pengambilan plat nomor.
  3. Ambil plat nomor baru dan selesai. lokasi pengambilan plat terpisah dengan perpanjangan STNK. Jiika anda telah menerima plat, itu berarti semua proses sudah selesai. dan bisa langsung pulang

Jangan Lupa Subcribe, Klik Tombol Youtube

closeKawan Jangan Lupa Amal, Klik Iklannya
close