Cybercrime

Beberapa pendapat mengidentikkan cybercrime dengan computer-crime. The U.S. Departement of Justice memberikan pengertian computer –crime sebagai “... any illegal act requering knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution ” ( www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes ). pengertian tersebut serupa dengan yang diberikan Organization Of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the authomatic processing and/or the transsmission of data “. 
Adapun andi hamzah(1989) dalam tulisanya “aspek – aspek pedana dibidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai “kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal” internet sendiri merupakan hasil rekayasa teknologi yang penerapanya bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer, tetapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi didalam pengoperasianya. Dari beberapa pengertian diatas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
  1. Ruang lingkup kejahatan. Sesuai dengan sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini juga bersifat global. Cybercrime sering kali dilakukan secara transnasional( melintasi batas antarnegara)
  2. Sifat kejahatan. Sifat kejahatan di dunia maya yang non – violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat
  3. Pelaku kejahatan. Pelaku cybercrime bersifat lebih universal meski memiliki ciri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang – orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya, pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan golongan tertentu, mereka yang sempat tertangkap kabanyakan masih remaja bahkan beberapa diantaranya masih anak – anak.
  4. Modus kejahatan. Keunikan kejahatan ini adalah penggunaaan teknologi informasi dalam modus operandi, oleh karena itu modus operandi dalam dunia maya tersebut lebih sulit dimengerti oleh orang – orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk – beluk dunia cyber.
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan. Kejahatan ini bukan hanya menimbulkan kerugian material maupun non material seperti waktu, nilai, jasa, uang dan harga diri tetapi Cybercrime berpotensi menimbulkan kerugian pada banyak bidang seperti politik, sosial bahkan yang lebih besar dampaknya dibandingkan kejahatan berintensitas tinggi lainya. Pada masa mendatang kejahatan semacam ini dapat mengganggu perekonomian nasional yang berbasis teknologi informasi ( sistem perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik, jaringan lalu lintas penerbangan dll)
Ada dua jenis kejahatan, yaitu :
  1. Kejahatan kerah biru (blue collar crime). Kejahatan jenis ini merupakan tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional. Para pelakunya digambarkan memiliki steorotip tertentu, misalnya dari golongan kelas sosial bawah, kurang terdidik, penghasilan rendah , contoh kejahatan jenis ini adalah perampokan, pencurian, pembunuhan dll
  2. Kejahatan kerah putih (white Collar crime) kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok yaitu : kejahatan koorporasi, kejahatan birokrat, malpraktik, kejahatan induvidual. Para pelaku biasanya berpendidikan, penghailan tinggi, memegang jabatan terhormat di masyarakat
Jenis - Jenis Ancaman (Threats)
Jenis – jenis ancaman dapat dikelompokan berdasarkan sudut pandang yang berbeda. Berikut ini merupakan jenis-jenis ancaman IT yang dikelompokkan berdasarkan jenis aktivitas, motif kegiatan, dan sasaran kejahatan
1. Berdasarkan jenis aktivitasnya
   Berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :
  • Unauthorized Access to Computer System and Service
  • Illegal Contents
  • Data Forgery
  • Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
  • Offense against Intellectual Property
  • Cyberstalking
  • Carding
  • Penyebaran virus secara sengaja
  • Hacking dan Cracking
  • Cybersquatting and Typosquatting
  • Hijacking
  • Cyber Terorism
2. Berdasarkan Motif Kegiatannya
* Sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
* Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning

3. Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
* Menyerang Individu (Against Person)
  • Pornografi. Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas
  • Cyberstalking. Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulangulang seperti halnya teror di dunia maya.
  • Cyber-Tresspass. Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain. Misalnya Web Hacking, breaking the PC, Probing, Port Scanning, dsb
* Menyerang Hak Milik (Against Property).
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain.
Contoh: carding, cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery

* Menyerang Pemerintah (Against Government)
Cybercrime Against Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan
terhadap pemerintah.

Penanggulangan Cybercrime
Berikut adalah upaya – upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi merebaknya kejahatan didunia maya, antara lain :
  1. Pengamanan sistem. Langkah awal yang harus dilakukan para pengguna teknologi internet adalah mengamankan sistem komputernya, keamanan sistem komputer identik dengan tindakan pencegahan terhadap tindakan – tindakan yang tidak mendapat izin dari pemilik atau sistem komputer
  2. Penanggulangan global. Bahwa cybercrime membutuhkan tindakan global atau internasional untuk menanggulanginya mengingat kejahatan tersebut sering kali bersifat transnasional
  3. Perlunya cyberlaw. Perkembangan teknologi yang sangat pesat , membutuhkan peraturan dan pengaturan hukum terkait dengan pemanfaatan teknologi tersebut.
  4. Perlunya dukungan lembaga khusus. Lembaga – lembaga khusus baik milik pemerintah maupun lembaga non – pemerintah sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangan cybercrime. Di USA terdapat Computer Crime Intellectual and Property Section (CCIPS) sebagai divisi khusus dari USA Departement of Justice. Sedangkan Indonesia memiliki Indonesia Computer Emergency Response Team (IDRECT), sebagai unit yang berfungsi sebagai point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah keamanan komputer.

Jangan Lupa Subcribe, Klik Tombol Youtube

closeKawan Jangan Lupa Amal, Klik Iklannya
close